Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulut Ungkap Kasus Penganiayaan di Perkebunan Alason Ratatotok

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:57:00 WIB
Polda Sulut Ungkap Kasus Penganiayaan di Perkebunan Alason Ratatotok
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono saat konferensi pers.(Foto: Dok. Humas)
Advertisement . Scroll to see content

Lanjutnya, pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.

“Kasus ini penanganannya tetap dilakukan oleh Polres Mitra dan di-back up sepenuhnya oleh Polda Sulut,” katanya.

Sementara itu Kapolres Mitra menambahkan, masing-masing pihak (Berry dan YHW) ini saling melapor.

“Saudara YHW ini juga melaporkan Berry karena merasa telah ditembak memakai air softgun. Jadi nanti laporan dua-duanya tetap kita proses. Sementara karena saudara Berry masih di rumah sakit belum memungkinkan untuk dihadirkan. Terkait air softgun juga akan kita telusuri proses kepemilikannya seperti apa,” tuturnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut