Polda Sulut Ungkap Kasus Penganiayaan di Perkebunan Alason Ratatotok
Beberapa waktu kemudian, pelaku bersama beberapa temannya kembali ke lokasi di mana dia dihadang oleh korban. Pelaku saat itu membawa sebilah besi, kemudian memukulkannya ke arah korban.
“Pukulan besi kena di bahu korban sebelah kiri, lalu pelaku memukul lagi dan kena di bagian kepala hingga korban mengalami luka. Setelah itu pelaku kembali ke camp,” tuturnya.
Diketahui, pelaku berinisial YHW ini berumur 46 tahun, warga Wenang Manado. Sedangkan korban Berry berumur 42 tahun, warga Mapanget Manado.
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Mitra di-back up Polda Sulut, Senin (08/02) malam, di rumahnya. Sedangkan korban saat ini dalam perawatan medis di RSUP Prof Kandou Manado.
“Polres Mitra juga mengamankan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis pedang besi putih dan parang, satu pucuk air softgun, serta satu bilah besi panjang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.