Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong

Jumat, 14 Oktober 2022 - 05:31:00 WIB
Polda Sulut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong
Penyidik menahan tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022. (Foto: Humas Polda)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsirehabilitasi jalan. Proyek rehabilitasi jalan itu merupakan jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2020.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.

“Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” ujarnya, Kamis (13/10/2022) malam.

Setelah menetapkan tersangka, penyidik kemudian menahan tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.

“Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan Penyidik. Apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka Penyidik akan melakukan upaya paksa,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut