Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulut Tahan Tersangka Baru Korupsi Program Hibah Air Minum di Bitung

Selasa, 01 Maret 2022 - 17:33:00 WIB
Polda Sulut Tahan Tersangka Baru Korupsi Program Hibah Air Minum di Bitung
Tersangka seorang pria berinisial MNL (29), warga Palu, Sulawesi Tengah, selaku Regional Manager Wilayah II PT. Sucofindo tahun 2017. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut menahan satu lagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi program hibah air minum Kota Bitung. Program tersebut untuk bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018.

“Tersangka seorang pria berinisial MNL (29), warga Palu, Sulawesi Tengah, selaku Regional Manager Wilayah II PT. Sucofindo tahun 2017. Tersangka ditahan di Rutan Polda Sulut sejak hari Kamis (24/2/2022) malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/3) sore, di Mapolda Sulut.

Tersangka MNL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/5/II/2022/DitReskrimsus, tanggal 24 Februari 2022.

Diketahui, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14.000.000.000 ini, sebelumnya penyidik juga sudah menahan satu tersangka yakni, pria berinisial RL (49), warga Kota Bitung (eks Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut