Polda Sulut Jelaskan Duduk Perkara dan Kronologi Warga Bunaken Tewas Ditembak Polisi
Kemudian, RL melakukan pengancaman terhadap warga masyarakat dan 2 personel Polsek Bunaken sehingga terpenuhi unsur Pasal 335 KUHP. Selain itu RL menyerang dengan menusuk petugas Bripka SR dan Bripka WL sehingga terpenuhi unsur Pasal 212 KUHP.
“Namun karena lelaki RL faktanya telah meninggal dunia sehingga berdasarkan Pasal 77 KUHP proses penyidikannya dapat dihentikan sehingga nantinya akan ada gelar perkara. Hasil sementara penyelidikan atas tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Bripka WL belum ditemukan tindakan yang tidak sesuai prosedur," ucapnya.
Sementara Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menepis dugaan terjadinya penganiayaan terhadap RL saat peristiwa malam itu.
“Sebelum petugas datang, RL sudah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Lalu saat petugas akan mengamankan RL terjadi pergumulan, bukan penganiayaan. Kita berusaha secara preventif dan persuasif dengan cara menenangkan yang bersangkutan tetapi berontak. Saksi-saksi yang sudah kita ambil keterangannya, tidak menyebutkan terjadinya penganiayaan,” kata Kapolresta.
Editor: Donald Karouw