Polda Sulut Jelaskan Duduk Perkara dan Kronologi Warga Bunaken Tewas Ditembak Polisi
Selanjutnya, Kepala Lingkungan bersama kakek dan istri RL berusaha membujuk RL untuk pulang. Sesampainya di rumah, RL tiba-tiba langsung mengambil vas bunga yang terbuat dari keramik lalu memecahkannya. RL kembali mengejar kedua petugas sambil memegang pecahan keramik tajam yang telah dipecahkan.
Kemudian RL mengejar Bripka SR sambil menusuk menggunakan pecahan keramik hingga Bripka SR terjatuh dari fondasi setinggi kurang lebih 1,10 meter.
“Setelah Bripka SR terjatuh, lalu Bripka WL memberikan tembakan peringatan dan mengatakan berhenti. Namun RL tidak mengindahkan imbauan Bripka WL bahkan kembali mengejarnya sambil menusuk menggunakan pecahan keramik. Karena jarak terlalu dekat dengan terpaksa dan kondisi terdesak Bripka WL melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap RL,” kata Abast.
Dalam peristiwa tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri atas pecahan keramik vas bunga warna biru putih, sebilah pisau badik yang terbuat dari besi dengan panjang 32 cm dan lebar 3 cm milik RL, hasil autopsi RL, sepucuk senjata api jenis Revolver, 3 buah peluru, 2 buah selongsong peluru dan screenshot (tangkapan layar) pengaduan masyarakat melalui call center 112.
Sementara pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951; Pasal 335 KUHP; Pasal 212 KUHP.