Polda Sulut Jelaskan Duduk Perkara dan Kronologi Warga Bunaken Tewas Ditembak Polisi
Kabid Humas Polda Sulut menerangkan, polisi telah melakukan sejumlah langkah pascaperistiwa tersebut. Antara lain, membawa RL ke RS Bhayangkara Manado, mengamankan dan olah TKP, melakukan otopsi, membuat laporan polisi tentang peristiwa tersebut di Polresta Manado.
Kemudian melakukan penyelidikan oleh Si Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut atas tindakan tegas dan terukur, mengamankan barang bukti, memeriksa 13 orang, 2 orang ahli yaitu Ahli Pidana dan Ahli Forensik, melakukan prarekonstruksi, melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri penyidik Sat Reskrim Polresta Manado dan Dit Reskrimum Polda Sulut, Si Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut, keluarga RL dan LBH Manado.
Selain itu membentuk tim gabungan personel Polresta Manado dan Polda Sulut baik dalam penanganan kasus membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dan pengancaman serta melawan petugas saat melaksanakan tugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951; Pasal 335 KUHP; Pasal 212 KUHP) maupun penyelidikan atas tindakan tegas dan terukur (sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian).
“Untuk rencana tindak lanjut penanganan yaitu melakukan rekonstruksi tentang peristiwa tersebut. Kemudian melakukan press conference hasil rekonstruksi dan melakukan gelar perkara khusus,” ujarnya.
Kemudian hasil penyidikan Sat Reskrim Polresta Manado telah ditemukan fakta-fakta, yakni RL membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin berupa sebilah badik warna putih (besi putih) ukuran panjang 32 cm lebar 3 cm sehingga terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.