Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Papua Barat

Jumat, 19 Februari 2021 - 15:07:00 WIB
Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Papua Barat
Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat menjelaskan kasus miras. (Foto: Dok. Humas)
Advertisement . Scroll to see content

“Tersangka dijerat pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Yaitu, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1), pasal 14, dan/atau pasal 15 diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta,” ujar Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Pihaknya dalam kesempatan ini juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras tanpa izin ini dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada masyarakat, berkat informasi yang disampaikan kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh pihak kepolisian. Seluruh barang bukti miras ini ke depan akan dimusnahkan,”  kata Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut