Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Polda Gorontalo Pecat Oknum Polisi Pelaku Pencabulan

Kamis, 29 Desember 2022 - 12:23:00 WIB
Polda Gorontalo Pecat Oknum Polisi Pelaku Pencabulan
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo resmi mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian kepada oknum polisi Brigpol Yos Sudarso (YS). YS merupakan pelaku pencabulan dan persetubuhan tiga anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan sebelumnya, Brigpol YS telah melakukan upaya banding ke Komisi Kode Etik Polri dan ditolak.

"Benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian," ucapnya, Kamis (29/12/2022).

Ia menegaskan, Brigpol YS terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Wahyu katakan bahwa sejak awal munculnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Brigpol Yos Sudarso ini sudah menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut