Pilu! Gadis di Gorontalo Diperkosa 19 Pria Bergiliran
Kamis, 30 Januari 2025 - 15:17:00 WIB
"Korban yang diancam dengan rasa takut disetubuhi pelaku dan teman-temannya," ujar penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo Iptu Natalia Pranti Olii, Kamis (30/1/2025).
Berdasarkan laporan kejadian, polisi menangkap 19 pelaku. Mereka langsung diamankan di Polda Gorontalo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, 13 pelaku masih berusia di bawah umur. Karena itu polisi baru menahan enam pelaku, sisanya menunggu koordinasi dengan pihak pendamping karena berstatus anak.
Atas perbuatannya, ke-19 pelaku dijerat pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maaksimal Rp5 miliar.
Editor: Donald Karouw