Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Miras Hasil Razia di Pelabuhan
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Sulut Perketat Pelaku Perjalanan Masuk Bandara dan Pelabuhan, Semua Wajib Tes Antigen 

Minggu, 20 Februari 2022 - 06:02:00 WIB
Pemprov Sulut Perketat Pelaku Perjalanan Masuk Bandara dan Pelabuhan, Semua Wajib Tes Antigen 
Pelaku perjalanan ataupun turis yang datang ke provinsi ini lakukan isolasi terpadu di pulau. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau bisa hotel yang ada di pulau digunakan agar mereka merasa nyaman dengan keindahan alam yang ada di sana," harapnya.

Gubernur menambahkan sebelumnya memang ada edaran yang mewajibkan pelaku perjalanan melakukan isolasi mandiri selama lima hari.

Akan tetapi surat edaran itu telah diganti dengan edaran yang baru, namun semangatnya adalah bagaimana mencegah terjadinya penularan Covid-19 saat ini.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut