Pemprov Sulut dan DPD Sinergi Lindungi Hak Anak dari Alkohol
Dalam langkah ke depan, utamanya untuk melindungi serta memenuhi hak anak-anak, untuk menjauhkan mereka dari miras ataupun rokok dan sebagainya yang berdampak buruk bagi mereka, maka sinergitas dan kerja bersama diperlukan.
"Saya kira kegiatan ini sangat strategis untuk memperkuat sinergitas dan kerja bersama kita dalam perlindungan anak di daerah dan memajukan daerah melalui dukungan terhadap kebijakan yang ada,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil ketua I komite III DPD RI Evi Apita Maya mengatakan bahwa kunjungan Komite III DPD RI ke Provinsi Sulut dalam rangka untuk melakukan sebuah analisa kajian terkait permasalahan daerah.
Terutama mengenai kebijakan pemerintah Sulut terhadap perlindungan anak terkait fenomena anak di bawah umur yang mengkonsumsi minuman keras dan rokok.
Selain itu dampak pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal bidang usaha modal terkait investasi yang memasukkan minuman keras dan alkohol sebagai Badan usaha yang bisa mendapatkan modal.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Ketua II Komite III DPD RI HM Fadhil Rahmi, Koordinator Komite III DPD RI, Maya Rumantir, serta para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.
Editor: Cahya Sumirat