Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Tujuannya
Terkait pembebasan pajak progresif, kata Sukril, warga tidak perlu lagi mengatasnamakan pemilik kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan nama istri maupun orang lain. Dengan pembebasan pajak progresif ini warga bebas membeli kendaraan berapa saja.
Jika sebelumnya untuk kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, sekarang tidak dikenakan lagi pajak progresif.
Lebih lanjut Sukril mengatakan, untuk pembebasan BBN-KB II diberlakukan untuk kendaraan yang beroperasi di Gorontalo tetapi masih menggunakan pelat nomor dari daerah luar, termasuk balik nama dari pemilik kendaraan pertama kepada pemilik kedua.
Program tersebut juga memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak melalui pembebasan denda PKB, serta kendaraan yang pajaknya telah kedaluwarsa.
"Kami berharap melalui program ini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah khususnya PKB, sehingga bisa menunjang kapasitas fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Gorontalo," katanya.
Berdasarkan data Bidang Pendapatan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, realisasi pajak daerah pada tahun 2022 sebesar Rp429,13 miliar. Jumlah tersebut mencapai 114,09 persen dari target sebesar Rp376,12 miliar.
Editor: Cahya Sumirat