Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wabup Kukar Fokus Genjot PAD dan Pemerataan Air Bersih pada 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Tujuannya 

Rabu, 03 Mei 2023 - 15:41:00 WIB
Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Tujuannya 
Suasana warga bayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Gorontalo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II. Begitu pula Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta kedaluwarsa PKB.

"Program ini diberi nama Untungi Poopato (dalam bahasa Gorontalo) atau empat kali lebih untung dan mulai diberlakukan pada 2 Mei 2023," kata Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Selasa (2/5/2023).

Program ini katanya, merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Harapannya, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang diberikan.

Sukril menjelaskan, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gorontalo termasuk dalam 17 daerah yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pembebasan BBN-KB II, pajak progresif, denda PKB, serta kedaluwarsa PKB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut