Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lansia di Pekanbaru Ternyata Tewas Dibunuh Menantu Perempuan, Ini Motifnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Minahasa Tenggara Lindungi 27.000 Pekerja Rentan, Meninggal Dapat Santunan Rp42 Juta

Jumat, 05 Mei 2023 - 07:55:00 WIB
Pemkab Minahasa Tenggara Lindungi 27.000 Pekerja Rentan, Meninggal Dapat Santunan Rp42 Juta
Pemkab Minahasa Tenggara memberikan perlindungan kepada 27.000 pekerja rentan. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

“Apa yang dilakukan Bupati Mitra kali ini sangat luar biasa, karena sangat membantu meringankan beban pemerintah pusat dan ini juga merupakan wujud nyata dari arahan presiden bahwa kita harus menggunakan semua instrument untuk membantu masyarakat,"ucap Sunardy.

Nantinya ada dua program yang akan diikutkan untuk pekerja rentan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Peserta bisa menikmati manfaat perlindungan yang sangat lengkap, salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja," kata Sunardy.

Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. 

"Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta," ujar Sunardy.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut