Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lansia di Pekanbaru Ternyata Tewas Dibunuh Menantu Perempuan, Ini Motifnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Minahasa Tenggara Lindungi 27.000 Pekerja Rentan, Meninggal Dapat Santunan Rp42 Juta

Jumat, 05 Mei 2023 - 07:55:00 WIB
Pemkab Minahasa Tenggara Lindungi 27.000 Pekerja Rentan, Meninggal Dapat Santunan Rp42 Juta
Pemkab Minahasa Tenggara memberikan perlindungan kepada 27.000 pekerja rentan. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) memberikan perlindungan kepada 27.000 pekerja rentan. Perlindungan diberikan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Kami bersedia memberikan perlindungan 27.000 pekerja rentan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara dengan batas usia 17 - 65 Tahun," kata Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap, Rabu (3/5/2023).

Penegasan itu juga disampaikan pada Upacara Peringatan Hardiknas dan Otonomi Daerah di Lapangan Lobu.

“Kita akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi resiko meninggal bisa mendapat Rp42 juta atau resiko – resiko lainnya bisa sampai Rp100 juta lebih,“ ucap Sumendap.

Di tempat berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara khususnya Bupati dan Wakil Bupati atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut