Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kredit Perumahan Tersendat, Perindo Bali Desak Evaluasi Kebijakan Perbankan
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Usaha di Minahasa Tenggara Diminta Urus Izin Gunakan Aplikasi 

Selasa, 29 Maret 2022 - 08:40:00 WIB
Pelaku Usaha di Minahasa Tenggara Diminta Urus Izin Gunakan Aplikasi 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Tenggara, Boyke Akay. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara meminta pelaku usaha mengurus izin menggunakan aplikasi. Dengan aplikasi pengurusan izin lebih mudah dan cepat.

"Kami saat ini fokus untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang mengurus izin usaha, dengan menggunakan aplikasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Tenggara Boyke Akay di Ratahan, Selasa (29/3/2022)

Dia mengungkapkan, saat ini dalam pengurusan izin usaha bagi para pengusaha semakin diberikan kemudahan dengan penggunaan aplikasi 'Online Single Submission' (OSS).

Dengan penerapan aplikasi tersebut, semua perizinan yang diperlukan para pelaku usaha telah terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Ini dilakukan karena masih kurangnya kesadaran pelaku usaha di daerah itu dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk itu kita akan melakukan pendampingan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut