Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Miras Hasil Razia di Pelabuhan
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perjalanan Masuk Sulut Wajib Rapid Diagnostic Test Antigen

Selasa, 08 Februari 2022 - 06:46:00 WIB
Pelaku Perjalanan Masuk Sulut Wajib Rapid Diagnostic Test Antigen
Pelaku perjalanan yang akan masuk daerah ini wajib melakukan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). (Foto: MPI/Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mewajibkan pelaku perjalanan yang akan masuk daerah ini wajib melakukan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). Kewajiban ini berlaku bagi yang datang lewat bandara maupun pelabuhan.

Penegasan Gubernur tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulut. 

Disebutkan, pelaku perjalanan wajib melakukan Rapid RDT-Ag di pintu masuk kedatangan Sulut baik di bandara, pelabuhan laut dan lintas batas darat.

Bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan setiap pelaku perjalanan yang datang ke provinsi tersebut dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut