Oknum Rektor di Sulut Jadi Tersangka, Diduga Gelar Kuliah Ilegal dan Jual Ijazah Palsu
Kemudian pihaknya melakukan penyitaan ijazah tidak sah. Selanjutnya berkoordinasikan dengan saksi ahli yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dan Properties Wilayah IX Sulawesi Utara yang ada di Gorontalo. Hasilnya perguruan tinggi STTEI ilegal dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah.
“Penerbitan Ijazah S1 juga menggunakan uang yang harganya bervariasi, ada yang Rp2,5 juta sampai Rp7,5 juta,” kata Sitorus.
Dia menambahkan, STTEI merupakan sekolah theologia tetapi faktanya mereka mengeluarkan Ijazah di bidang lain seperti sarjana pendidikan dan olahraga.
“Sudah ada sekitar 20 ijazah yang diterbitkan di STTEI. Sejak mereka berdiri atau beraktivitas empat tahun yang lalu. Pada saat kami temukan masih ada aktivitas belajar mengajar, tetapi karena sekarang situasi PPKM proses belajar mengajar online,” tutur Sitorus.
Editor: Donald Karouw