Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 25 April 2026 - 18:17:00 WIB
Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham beri keterangan kasus kecelakaan melibatkan oknum polisi. (Foto: Polda Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat kejadian tersebut, pengendara motor YLR (25) mengalami luka-luka. Sementara penumpangnya, JN (35), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUP Prof Kandou.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka diduga lalai saat mengemudi hingga menabrak korban dari arah belakang. Bukannya memberikan pertolongan, pelaku justru melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut