Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Ubhara Kritik KPK dalam Konstruksi Hukum Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Menag Batalkan Haji 2021, Simak 7 Tahapan Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

Jumat, 04 Juni 2021 - 15:47:00 WIB
Menag Batalkan Haji 2021, Simak 7 Tahapan Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman. (Foto: Dok. Kemenag).
Advertisement . Scroll to see content

1.  Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten, kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:  

- Bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH

-  Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya 

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

- Nomor telepon yang bisa dihubungi

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag kabupaten, kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

3. Kepala Kankemenag kabupaten, kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut