Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Ubhara Kritik KPK dalam Konstruksi Hukum Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Menag Batalkan Haji 2021, Simak 7 Tahapan Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

Jumat, 04 Juni 2021 - 15:47:00 WIB
Menag Batalkan Haji 2021, Simak 7 Tahapan Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman. (Foto: Dok. Kemenag).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Pembatalan ini disampaikan di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021). 

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga dijelaskan calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan. 

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan, jemaah yang telah melunasi BIPIH dapat mengajukan permohonan pengembalian dana.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan di Jakarta, Jumat (4/6/2021). 

Ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan yang dijelaskan dalam KMA tersebut: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut