Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19, Tomohon Belum Bisa Terapkan New Normal
TOMOHON, iNews.id – Kota Tomohon masuk dalam daftar 57 daerah se-Indonesia berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Mengacu dari status tersebut, Tomohon belum sepenuhnya bisa menerapkan new normal atau normal baru.
Penerapan new normal yang sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat proaktif dan aman Covid-19 (AKB M2PA Covid-19) juga belum bisa diterapkan.
"Setelah pergub keluar, tiba-tiba pada Senin malam bupati/wali kota dipanggil ikut video conference bersama ketua Gugus Tugas Pusat Doni Monardo, Panglima TNI dan Menteri Kesehatan dan Menteri PMK. Pada kesempatan tersebut dijelaskan untuk daerah yang masuk zona merah belum bisa menerapkan new normal,” ujar Sekretaris Kota Tomohon Harol Lolowang, Jumat (3/7/2020).
Dia menambahkan, dalam menerjemahkan arahan tersebut, Gugus Tugas Kota Tomohon harus melakukan kajian, jangan serta merta langsung menerapkan new normal.
"Jangan sampai kita sudah membuka dan akhirnya terjadi klaster penyebaran baru, kan bahaya juga,” katanya.