Masalah Penyaluran BLT Dana Desa, 3 Hukum Tua di Minahasa Tenggara Dinonaktifkan
Selasa, 30 Juni 2020 - 14:20:00 WIB
Lebih lanjut dikatakan James, pemerintah desa jangan menyalahartikan aturan terkait dengan penyaluran BLT sehingga warga yang tak berhak menerima justru mendapatkan bantuan.
Menurutnya, kategori masyarakat yang berhak menerima, yaitu warga miskin dan terdampak kehilangan pekerjaan akibat pendemi.
"Ada desa yang mengakomodir warga yang seharusnya tidak bisa diakomodir sebagai penerima. Seperti halnya pensiunan, tenaga kontrak yang sebetulnya masih punya penghasilan. Ini sangat keliru,” katanya.
Editor: Donald Karouw