Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Masalah Penyaluran BLT Dana Desa, 3 Hukum Tua di Minahasa Tenggara Dinonaktifkan

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:20:00 WIB
Masalah Penyaluran BLT Dana Desa, 3 Hukum Tua di Minahasa Tenggara Dinonaktifkan
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

RATAHAN, iNews.id - Sebanyak tiga hukum tua (kepala desa) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dinonaktifkan. Mereka diberhentikan sementara terkait masalah penyaluran bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.

"Saya tak segan memberhentikan para kepala desa jika terbukti menyalahgunakan bantuan pemerintah atau pelaksanaannya tak sesuai aturan. Jadi kalau kami dapati ada 100 kepala desa yang melakukan pelanggaran, maka seratusnya itu kami nonaktifkan,” ujar Bupati Mitra James Sumendap di Ratahan, Selasa (30/6/2020).

Dia mengungkapkan, saat ini masih menerima laporan terkait adanya permasalahan dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

"Saya masih menerima laporan dari masyarakat dan pihak dinas pemberdayaan masyarakat serta Inspektorat terkait persoalan penyaluran BLT. Jadi saya pastikan masih ada beberapa hukum tua yang akan saya kejar,” katanya.

Secara keseluruhan ada tiga kepala desa yang sudah diberhentikan sementara karena dugaan penyalahgunaan penyaluran BLT tersebut. Ketiganya yaitu Desa Bentenan, Soyowan dan Desa Liwutung.

Lebih lanjut dikatakan James, pemerintah desa jangan menyalahartikan aturan terkait dengan penyaluran BLT sehingga warga yang tak berhak menerima justru mendapatkan bantuan.

Menurutnya, kategori masyarakat yang berhak menerima, yaitu warga miskin dan terdampak kehilangan pekerjaan akibat pendemi.

"Ada desa yang mengakomodir warga yang seharusnya tidak bisa diakomodir sebagai penerima. Seperti halnya pensiunan, tenaga kontrak yang sebetulnya masih punya penghasilan. Ini sangat keliru,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut