Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan Rapat Konsultasi Syuriyah-Mustasyar PBNU Final, Mengikat secara Konstitusional
Advertisement . Scroll to see content

Ketum PBNU Tegaskan Presiden Tak Bisa Dijatuhkan dengan Alasan Penanganan Covid-19

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:12:00 WIB
Ketum PBNU Tegaskan Presiden Tak Bisa Dijatuhkan dengan Alasan Penanganan Covid-19
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siro menegaskan Presiden tidak bisa dijatuhkan dengan alasan penanganan pandemi covid-19. (Foto: Sindonews/Abdul Rochim)
Advertisement . Scroll to see content

"Betapa berat beban pemerintah, saya mengerti, saya tahu, tapi betapa sakitnya rakyat juga ketika bansos di korupsi. Ketika seorang menteri tega-teganya korupsi bansos wabah ini, masya Allah ini merupakan tamparan yang sangat menyakitkan sekali. Yang sebenarnya pemerintah harus peduli bagaimana meringankan beban masyarakat yang sedang terpapar Covid-19, malah bansos dikorupsi," tutur Said Aqil. 

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Menko Polhukam mengajak seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, covid-19 nyata dan perlu 
dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat serta mengikuti vaksinasi.

"Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid-19, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Nanti kita akan perkuat ini. Akan diusahakan untuk bisa Herd Immunity sehingga mencapai 70 persen. Mari kita hitung sama-sama. Usulan-usulannya sudah kami catat," ujar Mahfud MD.

Hadir dalam dialog virtual ini, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi seluruh pejabat eselon yakni para deputi, staf ahli, dan staf khusus. Sementara Ketum PBNU didampingi Sekjen Helmy Faishal, Wakil Sekjen, dan Ketua PBNU, Robikin Emhas.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut