Ketum PBNU Tegaskan Presiden Tak Bisa Dijatuhkan dengan Alasan Penanganan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa dijatuhkan dengan alasan penanganan covid-19. Said Aqil mengatakan Presiden tidak melakukan pelanggaran hukum dalam penanganan pandemi.
Menurut Said Aqil, Presiden Jokowi justru terus berusaha keras mengatasi pandemi covid-19 dengan berbagai upaya.
"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya Presiden Gus Dur dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas” ujar Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj saat menghadiri dialog virtual bersama Menko Polhukam, Mahfud MD terkait penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).
Said Aqil Siroj mengatakan warga NU tidak akan melengserkan pemerintahan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas.
“Pelengseran Gus Dur itu jadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU, di mana warga NU tidak mungkinmelakukan itu. Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya," ujarnya.