Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan Rapat Konsultasi Syuriyah-Mustasyar PBNU Final, Mengikat secara Konstitusional
Advertisement . Scroll to see content

Ketum PBNU Tegaskan Presiden Tak Bisa Dijatuhkan dengan Alasan Penanganan Covid-19

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:12:00 WIB
Ketum PBNU Tegaskan Presiden Tak Bisa Dijatuhkan dengan Alasan Penanganan Covid-19
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siro menegaskan Presiden tidak bisa dijatuhkan dengan alasan penanganan pandemi covid-19. (Foto: Sindonews/Abdul Rochim)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, saat ini sudah mulai muncul gerakan politik yang tergetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan Jokowi dan menteri-menterinya. 

"Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, mengganggu keberlangsungan pemerintahan Pak Jokowi dan menteri-menterinya, yang sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita sistem presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengonfirmasi Presiden Jokowi tidak bisa dijatukan karena alasan penanganan covid 19 karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah insya Allah sekarang ini tidak bisa dijatukan karena alasan covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dan ternyata NU juga berpandangan demikian," tutur Mahfud.

Dalam dialog yang berlangsung khidmat ini, Said Aqil menambahkan, kasus korupsi bantuan sosial covid-19 yang sempat menerpa salah satu menteri Presiden Jokowi beberapa waktu lalu harus diakui berdampak terhadap memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut