Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sulut Terima Tersangka Korupsi Hibah Air Minum 

Jumat, 10 Juni 2022 - 07:15:00 WIB
Kejati Sulut Terima Tersangka Korupsi Hibah Air Minum 
Tersangka saat berada di Kejaksaan Tinggi Sulut. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id- Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibahair minum Kota Bitung. Hibah tersebut untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) TA 2017 dan TA 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung.

"Hari ini, Kamis, telah menerima tersangka RRJL, Pjs Direktur PDAM Duasudara Bitung dan barang bukti dari penyidik Polda," kata Kepala Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton, di Manado, Kamis (9/6/2022).

Ia mengatakan kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RRJL berawal pada tahun anggaran 2016 Kementerian PUPR mengundang kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum dan salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud diminta melengkapi persyaratan/kriteria.

Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara memiliki kapasitas tak terpakai sebesar 50 liter/detik dan memiliki daftar calon penerima manfaat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut