Kejati Sulut Terima Tahap II Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan
MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsirehabilitasi jalan Insil Baru - Insil Induk. Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Telah menerima tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk dengan tersangka masing-masing MEST, CW dan AK," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Theodorus Rumampuk, Selasa (7/2/2023).
Dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2020 itu, bersumber dari dana insentif daerah.
Dia mengatakan adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, berawal pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru - Insil Induk, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.891.783.000.
Dalam proyek ini tersangka MEST bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka CW (dalam berkas perkara terpisah) sebagai pengguna anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor : 46 Tahun 2020 tanggal 10 Januari 2020 dan tersangka AK selaku Direktur PT Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).