Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sulut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pemecah Ombak di Minahasa Utara

Jumat, 22 Januari 2021 - 06:35:00 WIB
Kejati Sulut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pemecah Ombak di Minahasa Utara
Seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara ditahan Kejati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara. Tersangka ditahan di Rutan Polresta Manado.

"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka AMP alias Alex 50 tahun," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk di Manado, Kamis (21/1/2021).

Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih.

Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari hingga 9 Februari 2021.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. Tindakannya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,8 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut