Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sulut Tahan Eks Sekretaris Badan Pengawas terkait Dugaan Korupsi Aset PDAM Manado

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:56:00 WIB
Kejati Sulut Tahan Eks Sekretaris Badan Pengawas terkait Dugaan Korupsi Aset PDAM Manado
Kejati Sulut kembali menahan seorang tersangka lain dalam penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006-2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan tersangka JW, selaku Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005 – 2006 diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.

JW diduga turut bersama-sama dengan tersangka HR dan FT membuat keputusan untuk menyetujui perjanjian kerja sama pengelolaan air bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa tersangka termasuk sebagai orang yang ikut berperan atas terlaksananya Kerja sama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD yang merugikan keuangan negara sebesar 936.000 euro dan Rp55.964.456.755.

Tersangka JW ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya terkait kasus ini Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya masing-masing FT mantan Ketua DPRD Manado dan HR Mantan Dirut PDAM Manado.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut