Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Karawang Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan di Majalengka
Advertisement . Scroll to see content

Jasa Raharja Suluttenggo Salurkan Santunan Laka Lantas Rp28,7 Miliar

Selasa, 07 September 2021 - 15:52:00 WIB
Jasa Raharja Suluttenggo Salurkan Santunan Laka Lantas Rp28,7 Miliar
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sering terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi.(Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id – Hingga Agustus 2021, santunan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sebesar Rp28,7 miliar dibayarkan PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut). PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara sendiri meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo).

“Jenis santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp17,5 miliar dan luka-luka Rp10,4 miliar,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut,  Pahlevi Barnawi Syarif, Selasa (7/9/2021)

Kata Pahlevi, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 7,55 persen. Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan, dia mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya lakalantas.

"Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," ujar Pahlevi.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut