Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp28,8 Miliar

Kamis, 09 September 2021 - 08:36:00 WIB
Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp28,8 Miliar
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LAF alias Ludy dan ER alias Etty (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut) 
Advertisement . Scroll to see content

Kelima, bahwa jangka waktu berlaku satu tahun dari tanggal 13 November 2017 sampai dengan 13 November 2018.

Bahwa dari kerja sama tersebut, PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan pada pihak PT Perikanan Nusantara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.784.740.727.

Diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar utang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain.

"Perbuatan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Tim Penyidik dalam perkara ini terdiri atas Eko Prayitno selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Sinrang dan Parsaoran Simorangkir.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut