Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Desak Kemensos Kaji Ulang Anggaran Kebencanaan 2026 yang Menyusut Drastis
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas, Kejari Amurang Selamatkan Rp1,6 Miliar

Selasa, 27 April 2021 - 12:26:00 WIB
Kasus Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas, Kejari Amurang Selamatkan Rp1,6 Miliar
Kajari Amurang I Wayan Eka Miartha. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MITRA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp1,6 miliar. Uang yang diselamatkan itu berasal dari penyimpangan anggaranperjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tahun anggaran 2011, 2013, dan 2016.

"Berdasarkan laporan masyarakat, kami dari kejari langsung melakukan penanganan terkait dengan adanya dugaan kerugian negara dari perjalanan dinas di DPRD senilai Rp1,6 miliar," kata Kepala Kejari (Kajari) Amurang I Wayan Eka Miartha di Ratahan, Selasa (27/4/2021).

Dia mengungkapkan, penanganan perkara tersebut melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Kami melakukan audit bersama berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan adanya tuntutan ganti rugi dari perjalanan dinas di Sekretariat DPRD," ujarnya pula.

Dari hasil penanganan tersebut, menurut Miartha, tuntutan ganti rugi yang sudah bisa diselesaikan berjumlah Rp1,6 miliar, dari total kerugian negara sekitar Rp2 miliar, sehingga masih menyisakan lebih dari Rp300 juta yang belum dikembalikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut