Kasus Meninggalnya Prada Chandra, 6 Anggota TNI di Gorontalo Dijerat Pasal Penganiayaan
MANADO, iNews.id - Penyidik Polisi Militer Kodam XIII Merdeka menjerat keenam tersangka meninggalnya Prada Chandra Gerson Kumaralo dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Para anggota Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/Motuliato (MTL) Gorontalo tersebut terancam pidana hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Danpomdam XIII Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo mengatakan, setelah penetapan tersangka, keenam oknum anggota masing-masing berinisial MT, S, VS, II, I dan RT diamankan di Subdenpom Gorontalo.
"Setelah itu kita laksanakan penyidikan, kasusnya dinyatakan clear, kita proses selanjutnya di Pomdam," kata Tri Cahyo, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) IV-18 Manado. Mereka saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam XIII/Merdeka.
Danpomdam berharap kepada semua jajaran apabila melaksanakan kegiatan untuk berpedoman pada aturan main yang sudah ditetapkan satuan atas.