Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di Situbondo Dihajar Oknum Prajurit TNI Pakai Selang, Diduga Masalah Cinta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Meninggalnya Prada Chandra, 6 Anggota TNI di Gorontalo Dijerat Pasal Penganiayaan

Rabu, 08 September 2021 - 15:58:00 WIB
Kasus Meninggalnya Prada Chandra, 6 Anggota TNI di Gorontalo Dijerat Pasal Penganiayaan
Danpomdam XIII Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo. (Foto: MPI/Subhan Sabu)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Penyidik Polisi Militer Kodam XIII Merdeka menjerat keenam tersangka meninggalnya Prada Chandra Gerson Kumaralo dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Para anggota Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/Motuliato (MTL) Gorontalo tersebut terancam pidana hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Danpomdam XIII Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo mengatakan, setelah penetapan tersangka, keenam oknum anggota masing-masing berinisial MT, S, VS, II, I dan RT diamankan di Subdenpom Gorontalo. 

"Setelah itu kita laksanakan penyidikan, kasusnya dinyatakan clear, kita proses selanjutnya di Pomdam," kata Tri Cahyo, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) IV-18 Manado. Mereka saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam XIII/Merdeka.

Danpomdam berharap kepada semua jajaran apabila melaksanakan kegiatan untuk berpedoman pada aturan main  yang sudah ditetapkan satuan atas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut