Kasus Meninggalnya Prada Chandra, 6 Anggota TNI di Gorontalo Dijerat Pasal Penganiayaan
"Aturan sudah jelas yang ditetapkan satuan atas kita. Setiap kegiatan ada aturan mainnya, protap-protap maupun buku-buku petunjuk pelaksanaan kegiatan," katanya.
Dia mengungkapkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 19 Juli 2021, bertepatan dengan malam mendekati Idul Adha.
Mendengar ada anggota yang meninggal, Pimpinan TNI Angkatan Darat memerintahkan kepada aparat penyidik setempat untuk melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Malam itu juga kami bersama tim dari Kodam maupun penyidik Pomdam berangkat ke Gorontalo untuk menyelidikinya. Alhamdulillah kasus tersebut dapat kami ungkap tidak dalam waktu lama. Kita cukup cepat mengungkapnya dan langsung laksanakan penyidikan," ujar Danpomdam.
Editor: Donald Karouw