Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Tahuna Terbitkan 311 Paspor selama 2022

Jumat, 30 Desember 2022 - 06:38:00 WIB
Imigrasi Tahuna Terbitkan 311 Paspor selama 2022
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun yang terbit mulai Rabu 12 Oktober 2022. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan paspor biasa elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Selain menerbitkan 311 paspor, Kantor Imigrasi Tahuna sepanjang tahun 2022 juga berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp248 juta.

"Penerimaan tersebut berasal dari pelayanan penerbitan dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau paspor RI dan izin tinggal maupun izin masuk kembali bagi warga negara asing," kata dia.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut