Hukum Tua di Minut dan 2 Warga Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Langsung Ditahan
Oknum hukum tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya bersama 2 warga tanpa perikatan.
“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran. Namun justru melibatkan 2 warga lainnya," katanya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp157.965.575 yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp35.612.875. Kemudian belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp86.737.200.
Tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Donald Karouw