Gugus Tugas Sulut Bahas 6 Poin Penanganan Corona, Salah Satunya Status Pasien
Kedua, sebagai pusat informasi penanganan Covid-19 di Sulut, perlu ada akurasi data dari rumah sakit maupun pihak berkompeten lainnya dalam menjelaskan status pasien yang meninggal dunia. Baik dalam status ODP, PDP dan terkonfirmasi positif. Ini penting agar keluarga dapat memahami status pasien dan meminimalisasi kendala di lapangan.
Ketiga, sosialisasi tentang fungsi dan manfaat rumah singgah harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
Keempat, untuk mendapatkan persepsi yang sama dalam menyikapi penanganan Covid-19, perlu dilakukan pertemuan melalui video teleconference antara gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota.
Kelima, Pergub Sulut Nomor 8 Tahun 2020 harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar paham soal langkah kebijakan pemerintah daerah.
"Selanjutnya yang terakhir, penambahan dan pendistribusian alat pelindung diri (APD) bagi aparat TNI dan Polri untuk menunjang tugas aparat di lapangan," katanya.
Editor: Donald Karouw