Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak, Ini Alasan MK

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:02:00 WIB
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak, Ini Alasan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama. (Foto: Ist/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wahiduddin saat membacakan pertimbangan.

Pertimbangan ini kata dia diambil usai MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi, dan mencermati fakta persidangan.

"Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata dia.

Wahiduddin menegaskan permohonan pemohon mengenai norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 ternyata tidak bertentangan di antaranya dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut