Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak, Ini Alasan MK

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:02:00 WIB
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak, Ini Alasan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama. (Foto: Ist/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama yang diajukan Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang tak bisa menikahi perempuan beragama Islam.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Keputusan tersebut dibacakan saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (31/1/2023).

MK tetap memacu pada UU Perkawinan soal nikah beda agama ini. Dalam konklusinya, Anwar menuturkan gugatan pernikahan beda agama tersebut tidak beralasan hukum.

Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams dalam sidang mengatakan tak menemukan perubahan keadaan terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Tak ada kedaruratan bagi MK bergeser dari pendiriannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut