Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langkah Gubernur Sulut Perkuat Stabilitas Daerah, Ketua DPW Perindo Ditunjuk sebagai Wakil Ketua FKDM
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Sulut Olly Terbitkan Pergub Pencegahan Corona

Rabu, 15 April 2020 - 13:16:00 WIB
Gubernur Sulut Olly Terbitkan Pergub Pencegahan Corona
Gubernur Sulut Olly Dondokambey (Foto Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Begitu juga untuk para pelaku usaha dan karyawan/operator moda transportasi darat seperti pengemudi ojek daring (online) yang terdampak Covid-19, pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan sosial.

“Pasal 24 ayat 1 : Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan OPP Covid-19," ujar dia.

Insentif sebagaimana dimaksud, kata Gubernur diberikan dalam bentuk pembebasan/pengurangan pajak dan retribusi daerah dan/atau denda bagi pelaku usaha yang terdampak atas OPP Covid-19. Selain itu, pemberian subsidi/bantuan sosial kepada karyawan/operator moda transportasi darat.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut