Gubernur Sulut Olly Terbitkan Pergub Pencegahan Corona
Selain itu, memperkuat upaya penanganan kesehatan, menangani dampak sosial dan ekonomi akibat penyebaran Covid-19.
"Meskipun dilakukan pembatasan pergerakan, namun bukan berarti pemerintah tinggal diam. Pemerintah memahami bahwa aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," ujarnya.
Pergub juga mengatur kegiatan belajar di sekolah dan bekerja di kantor atau tempat kerja, wajib diganti dengan belajar di rumah (Study From Home) dan bekerja di rumah (Work From Home).
Pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak seperti yang diatur pada pasal 23 dan 24 dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020.
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP Covid-19. Bantuan sosial diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung tunai yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.