Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langkah Gubernur Sulut Perkuat Stabilitas Daerah, Ketua DPW Perindo Ditunjuk sebagai Wakil Ketua FKDM
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Sulut Olly Terbitkan Pergub Pencegahan Corona

Rabu, 15 April 2020 - 13:16:00 WIB
Gubernur Sulut Olly Terbitkan Pergub Pencegahan Corona
Gubernur Sulut Olly Dondokambey (Foto Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, memperkuat upaya penanganan kesehatan, menangani dampak sosial dan ekonomi akibat penyebaran Covid-19.

"Meskipun dilakukan pembatasan pergerakan, namun bukan berarti pemerintah tinggal diam. Pemerintah memahami bahwa aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," ujarnya.

Pergub juga mengatur kegiatan belajar di sekolah dan bekerja di kantor atau tempat kerja, wajib diganti dengan belajar di rumah (Study From Home) dan bekerja di rumah (Work From Home).

Pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak seperti yang diatur pada pasal 23 dan 24 dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020.

Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP Covid-19. Bantuan sosial diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung tunai yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut