Gubernur Sulut Olly Terbitkan Pergub Pencegahan Corona
MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19. Tujuannya untuk memutus rantai virus corona.
“Bahwa penyebaran Covid-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah di Provinsi Sulut. Ini pertimbangan pertama diterbitkannya Pergub ini," kata Gubernur Olly di Manado, Rabu (15/4/2020).
Menurut Olly, aturan itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang OPP COVID-19 di daerah ini," ujar dia.
Tujuan Pergub ini untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, serta meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran.