Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Obat Trihexyphenidyl, 2 Pria Manado Diringkus Tim Satres Narkoba

Selasa, 24 Agustus 2021 - 07:25:00 WIB
Edarkan Obat Trihexyphenidyl, 2 Pria Manado Diringkus Tim Satres Narkoba
Kedua pelaku berinisial IWP (32) dan ML (25) saat ditangkap polisi.(Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Dua orang pria diduga pengedar obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl berhasil diringkus Tim Satres Narkoba Manado pada Minggu (22/8/2021) malam. Kedua pelaku IWP (32) dan ML (25) merupakan warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

"Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras di Kecamatan Bunaken. Menindak informasi tersebut tim opsnal Satres Narkoba kemudian mengadakan penyelidikan," ujar Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (23/8/2021).

Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl adalah seorang supir angkot berinisial IWP.

"Pada hari Minggu sekira pukul 16.30 WITA tim menangkap FA yang kedapatan membawa obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diakuinya diperoleh dari IWP yang sedang nongkrong di tempat pengisian bensin pertamini Kelurahan Bailang,"  ujar Sugeng.

Tidak menunggu lama tim langsung menuju TKP dan meringkus IWP.

"IWP mengaku sering menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl secara ecer dengan harga Rp10.000 per butir dan juga mengakui obat itu milik ML yang dititipkan kepada IWP untuk dijual," ujar Sugeng.

Saat itu juga ditemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir yang baru diambil dari ML dan  IWP juga mengakui baru menyetor uang Rp300.000 sebagai uang hasil penjualan.

Dengan informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba langsung bergerak mencari dan mengamankan ML. Tim berhasil mengamankan ML yang sedang berada di ruang ganti pakaian Distro Al Razaak dan menyita uang hasil penjualan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak Rp917.000.

"Keduanya telah diamankan di Mapolres dan sementara dilidik untuk pengembangan lebih lanjut,”katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa itu mengatakan para pelaku terancam pasal 197 dan/atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang kesehatan. Sedangkan barang bukti diserahkan ke BPOM Manado untuk di uji laboratorium.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut