Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Polisi Bongkar Jual Beli Bayi di Deliserdang, 6 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Dukun Beranak di Manado Tersangka Perdagangan Bayi Ditangkap Polda Sulut

Jumat, 08 Oktober 2021 - 06:54:00 WIB
Dukun Beranak di Manado Tersangka Perdagangan Bayi Ditangkap Polda Sulut
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan dalam press conference di Mapolda Sulut, Kamis (7/10/2021). (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan. Tentunya nanti ada kiat-kiat atau perhatian dari pemerintah, dari dinas terkait akan membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan, bahwa perkara ini didapati dari informasi masyarakat, yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.

Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangam sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.

"Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ujar Kombes Pol Gani F Siahaan.

Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan ancaman, pasal 83 pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut