Duh, Ayah dan Anak di Bolmong Berkomplot Curi Motor, Keduanya Sama-Sama Residivis
"Kedua pelaku ini sudah menjadi target operasi polisi karena tercatat telah melakukan pencurian di tujuh lokasi wilayah Bolmong, Kotamobagu dan Bolmong Timur (Boltim)," ujarnya.
Menurutnya, untuk pelaku HL ditahan di Polres Boltim karena ada TKP pencurian pelaku di wilayah tersebut. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan empat motor berbagai jenis," katanya.
Kapolres mengungkapkan, saat ini masih terus melakukan pengembangan atas sindikat curanmor yang sudah meresahkan warga tersebut.
"Bisa saja akan ada penambahan tersangka baru," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP subsider Pasal 362 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Donald Karouw