DJP Suluttenggomalut Blokir Rekening 75 Wajib Pajak, Punya Utang Rp122,2 Miliar
"Pemblokiran dilakukan terhadap 75 wajib pajak badan beserta penanggung pajaknya dengan total nilai utang pajak sebesar Rp122,2 miliar," katanya.
Marasi Napitupulu menyampaikan, terhadap para wajib pajak tersebut sebelumnya telah dilakukan penyampaian surat teguran dan surat paksa oleh JSPN, serta dilakukan tindakan persuasif kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya.
Setelah jangka waktu tertentu dari serangkaian tindakan penagihan tersebut wajib pajak belum melakukan pelunasan terhadap utang pajaknya, JSPN melakukan pemblokiran.
Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan sebelum penyitaan terhadap rekening wajib pajak penanggung pajak.
Penyitaan atas harta kekayaan yang tersimpan di bank tersebut digunakan untuk pelunasan utang pajak dari wajib pajak. Pemblokiran rekening terhadap penanggung pajak dilakukan sebesar proporsi saham yang dimiliki di dalam perusahaan.
"Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus konsisten dalam melakukan upaya pencairan piutang pajak melalui kegiatan penagihan pajak guna tercapainya penerimaan pajak di tahun 2022," katanya.
Editor: Cahya Sumirat