Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat
Advertisement . Scroll to see content

Dituduh Terima Suap, Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:59:00 WIB
Dituduh Terima Suap, Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara
Aung San Suu Kyi. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

NAYPYIDAW, iNews.id - Peraih Nobel berusia 77 tahun, Aung San Suu Kyi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan yang dikuasai junta militer Myanmar, Rabu (12/10/2022). Diia dianggap bersalah telah menerima suap.

Suu Kyi yang juga tokoh penentang kekuasaan militer menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal. Dia juga membantah melakukan kesalahan.

Sumber yang mengetahui masalah itu, seperti dilansir dari Reuters mengatakan, Suu Kyi menghadapi dakwaan atas setidaknya 18 pelanggaran. Di antaranya mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu. Hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.

Dia kini ditahan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw, sementara persidangannya telah dilakukan di pengadilan tertutup.

"Tuduhan terbaru yakni Suu Kyi menerima suap dari seorang pengusaha," kata sumber itu, yang menolak disebutkan namanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut